SOLOK – Polisi di Sumatra Barat (Sumbar) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Kali ini, Polres Solok Kota yang mengungkap peredaran ganja kering yang jumlahnya mencapai 63 kilogram.
Sebelumnya, Polda Sumatra Barat (Sumbar) bersama Polres Bukittinggi telah menggagalkan peredaran puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
“Hampir 63 kilogram ganja kering yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota, ” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu (11/6/2022).
Satake menyebutkan, dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial MH, 24 tahun, warga Perumnas Batu Kubung, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Menurut Satake, MH ditangkap di Jalan Lingkar Tabek Puji RT 002 RW 005, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatn Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (10/6/2022) siang.
“Bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba, ” ujar Satake meyebut muasal pengungkapan kasus nakoba ini.
Selanjutnya, kata Satake, Tim Ppsnal Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut.
Dan, pada saat di lokasi penangkapan atau TKP (Tempat Kejadian perkaran), polisi menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan. Tanpa pikir panjang lagi, polisi pun langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berdiri di samping sebuah mobil pikap.
Saat pelaku ditangkap, kata Satake, petugas Satresnarkoba menemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam di dalam mobil pikap. Dalam karung itu ada 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban cokelat.
Kemudian, polisi juga memeriksa pondok yang berada di lokasi yang berjarak lebih kurang 3 meter. Di dalam pondok ini, polisi kembali menemukan 3 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban cokelat.
Selanjutnya, ditemukan pula sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 21 paket ganja kering, dan satu karung lagi berisi 17 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban cokelat.
“Juga diamankan 1 unit handphone warna silver dan 1 unit mobil pikap merek Daihatsu Gran Max warna bitam bernomor polisi BA 8050 HM, ” ujar Satake.
Kini, lanjut Satake, pelaku dan barang bukti puluhan paket ganja kering telah diamankan ke Mapolres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (**)